Resep
adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada
apoteker untuk membuatkan obat dlm btk sedian tertentu dan menyerahkan kepada
pasien/penderita.
Yang
diperbolehkan menulis resep :
- DOKTER UMUM
- DOKTER SPESIALIS= Tidak ada pembatasan jenis obat yg diberikan
- DOKTER GIGI = jenis obat yg berhubungan dengan gigi & mulut
- DOKTER HEWAN = Hanya utk keperluan hewan
o Kertas resep
Ukuran ideal: lebar: 10 – 12 cm
panjang: 15 – 18 cm
o Kertas resep disimpan, diatur menurut tgl & no. urut
pembuatan (apotek), disimpan sekurang-kurangnya 3 tahun. kenapa??? Gunanya: memungkinkan penulusuran
kembali bila setelah sekian waktu terjadi sesuatu akibat dr obat yg diberikan
o Model resep lengkap
syarat supaya dapat dibuatkan obat oleh apotek
o Resep lengkap (menurut aturan
Universal)
terdiri dari:
1. Nama & alamat dokter, SIP,
dapat dilengkapi dengan telepon, jam & hari praktek
2. Nama kota serta tanggal resep ditulis
oleh dokter
3. Tanda R/ (SUPERSCRIPTIO)
4. Nama setiap jenis/bahan obat yang
diberikan serta jumlahnya (INSCRIPTIO)
a. Jenis/bhn obat dalam resep terdiri dari:
Remedium cardinale = obat pokok yang mutlak harus ada
Remedium adjuvans = bahan yg membantu kerja obat pokok (tidak perlu selalu ada)
Corrigens = memperbaiki rasa, warna atau bau obat
Constituen atau
vehikulum
b. Jumlah
bahan obat dalam resep
- satuan berat bahan padat (mg, g,
µg)
- satuan isi cairan (tetes, ml, l)
5. Cara
pembuatan atau bentuk sediaan yg dikehendaki (SUBSCRIPTIO)
6. Aturan
pemakaian obat oleh penderita (SIGNATURA)
7. Nama
penderita (di belakang kata PRO:)
identifikasi penderita (sebaiknya dgn alamat)
anak -> ditulis umur
resep dokter hewan -> di belakang PRO: harus ditulis jenis hewan, nama
& alamat pemilik
8. Tanda tangan
atau paraf dari dokter/dokter gigi/dokter hewan -> resep tsb otentik
- obat suntik gol narkotika harus ada tanda tangan lengkap
Resep yg mengandung narkotika hrs
ditulis tersendiri:
- tdk blh ada iterasi
- ditulis nama pasien
- tdk blh m.i = mihi ipsi (utk
dipakai sendiri)
- alamat pasien
- aturan pakai (signa) yg jelas
- tdk blh ditulis sdh tahu pakainya
(usus cognitus)
Utk penderita yg segera memerlukan
obat à dokter menulis di seb kanan atas
resep
- cito, statim, urgent = segera
- p.i.m = periculum in mora
(berbahaya bila ditunda)
resep harus dilayani dulu
APOGRAPH
(RESEP SALINAN)
o Dibuat oleh apotek atas:
- permintaan dokter (ada tanda
iteratur di kertas resep original)
- permintaan penderita (bila resep
original dari dokter tdk mengandung obat narkotika atau obat gol racun keras)
o Salinan resep/apograph
- memuat semua ket pd resep asli
- memuat nama apotek & alamatnya
- nama apoteker & no. SIK/SIA
- tanda tangan APA
- tanda “det” jika obat sdh
diberikan
- tanda “nedet” jika obat belum
diserahkan
- pcc = pro copie conform (sesuai
dgn aslinya)
Contoh
“copie” resep
Contoh
Resep
0 comments