Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek antara lain Pengelolaan Sumber daya dan Pelayanan. Pengelolaan Sumber daya mencakup : Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lain, Administrasi.
Pelayanan mencakup : pelayanan resep, edukasi dan promosi, serta Pelayanan Residensial (Home Care).
Paradigma Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari obat (Drug Oriented) ke pasien yang mengacu kepada Pharmaceutical Care. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien.
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
[Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004]
Pelayanan mencakup : pelayanan resep, edukasi dan promosi, serta Pelayanan Residensial (Home Care).
Paradigma Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari obat (Drug Oriented) ke pasien yang mengacu kepada Pharmaceutical Care. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien.
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
[Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004]
Konsekuensi atas
perubahan orientasi tersebut, apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan,
ketrampilan komunikasi dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung
dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya.Apoteker dituntut untuk
menjalankan standar kefarmasian di apotek untuk menghindari kemungkinan
terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan.
Adapun TUJUAN Standar Pelayanan Kefarmasian di
apotek disusun, antara lain :
- Sebagai pedoman
praktik apoteker dalam menjalankan profesi.
- Untuk melindungi
masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional
- Melindungi profesi
dalam menjalankan praktik kefarmasia
Standar Pelayanan Kefarmasian Di
Apotek
Standar
Pelayanan Kefarmasian Di Apotek ada dikelompok :
A.
Pengelolaan
Sumber daya mencakup
:
1.
Pengelolaan
Sumber Daya Manusia,
2.
Sarana
Prasarana,
3.
sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan lain
4.
Administrasi
B.
Pelayanan
mencakup :
4.
pelayanan
resep,
5.
edukasi
dan promosi, serta
6.
Pelayanan Residensial (Home Care).
A.Pengelolaan Sumber Daya
1.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang :
a) Profesional
b) memiliki
kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik,
c) mengambil
keputusan yang tepat,
d) mampu
berkomunikasi antar profesi,
e) menempatkan
diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner,
f) kemampuan
mengelola SDM secara efektif,
g) selalu
belajar sepanjang karier dan
h) membantu
memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2.
Sarana dan Prasarana
Apotek sebaiknya :
a. berlokasi
strategis.
b. Pada
halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata apotek.
c. Apotek
harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat.
d. Pelayanan
produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan
dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan
kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan.
e. Masyarakat
harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh
informasi dan konseling.
f. Lingkungan
apotek harus dijaga kebersihannya. Apotek harus bebas dari hewan pengerat,
serangga.
g. Apotek
memiliki suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin.
Apotek harus memiliki:
1. Ruang
tunggu yang nyaman bagi pasien.
2. Tempat
untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/materi
informasi
3. Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien
yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan
medikasi pasien.
4. Ruang
racikan.
5. Tempat
pencucian alat.
Disamping itu perabotan
apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan
barang-barang lain yang tersusun dengan rapi, terlindung dari debu, kelembaban
dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan
temperatur yang telah ditetapkan.
3.
Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya.
Pengelolaan persediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan
yang berlaku meliputi:
a) perencanaan,
b) pengadaan,
c) penyimpanan
dan
d) pelayanan.
Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (first in first out) dan FEFO (first
expire first out)
a)Perencanaan
Dalam membuat
perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu
diperhatikan :
a.
Pola penyakit.
b.
Kemampuan masyarakat.
c.
Budaya masyarakat.
b)
Pengadaan
Untuk menjamin kualitas
pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi
sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
c)
Penyimpanan.
1. Obat/bahan obat
harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau
darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya
kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah
sekurangkurangnya memuat nama obat, nomor
batch dan tanggal kadaluarsa.
2. Semua bahan obat
harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.
4.
Administrasi.
Dalam menjalankan
pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang
meliputi:
a.
Administrasi
Umum : Pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika,
psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Administrasi
Pelayanan : Pengarsipan resep, pengarsipan catatan
pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
B.PELAYANAN
Standar
kefarmasian dalam pelayanan
mencakup : pelayanan resep, edukasi dan promosi, serta dan Pelayanan Residensial (Home Care).
1.Pelayanan
Resep
Pelayanan Resep
Mencakup Skrining resep dan Penyiapan
obat. Skrining resep meliputi Persyaratan administratif, kesesuaian
farmasetik, dan Pertimbangan klinis. Sedangkan penyiapan resep meliputi
Peracikan, pemberian etiket, penyerahan, pemberian informasi obat, konseling
dan monitoring penggunaan obat
a.
Skrining
Resep
Apoteker
melakukan skrining resep meliputi :
1.Persyaratan Administratif :
-
Nama, SIP dan alamat dokter
-
Tanggal penulisan resep
-
Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
-
Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
-
Cara pemakaian yang jelas
-
Informasi lainnya
2 Kesesuaian farmasetik
:
bentuk
sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian
3 Pertimbangan klinis :
adanya
alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian
(dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan
memberikan pertimbangan dan
alternatif seperlunya bila perlu menggunakan
persetujuan setelah pemberitahuan.
b.
Penyiapan obat
1. Peracikan.
Merupakan
kegiatan menyiapkan menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah.
Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan
memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat.
2. Pemberian Etiket
penulisan
etiket harus jelas dan dapat dibaca. Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam
kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
3. Penyerahan Obat
Sebelum
obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap
kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker
disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
4. Informasi Obat
Apoteker
harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat,
tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat
pada pasien sekurang-kurangnya meliputi:
· cara pemakaian obat,
· cara penyimpanan obat,
· jangka waktu pengobatan,
· aktivitas serta makanan dan minuman
yang harus dihindari selama terapi.
5. Konseling.
Apoteker
harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan
kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang
bersangkutan
terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk
penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC,asma dan penyakit
kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
6. Monitoring Penggunaan Obat
Setelah
penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan
penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovasku-lar,
diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.
2.
Promosi dan Edukasi
Dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat
ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan
memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif
dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara
lain dengan penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.
3.
Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care
giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat
kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan
penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan
berupa catatan pengobatan (medication record).
[Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004]
0 comments