Resep adalah permintaan tertulis dari
dokter (umum/spesialis/gigi maupun hewan) yang diberikan ijin menurut
perundang undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk
menyediakan dan menyerahkan obat-obatan kepada penderita. umumnya resep
ditulis dg bahasa latin dimulai dengan R/ (recipe=ambillah). suatu resep
harus memiliki kelengkapan agar legal untuk dilayani, adapun
kelengkapan komponen resep yaitu:
1.nama, alamat, no.telpon dokter dan SIP/SIK dokter
2.kota dan tanggal penulisan resep (inscriptio)
3.tanda tangan R/ (invocatio)
4.nama obat dan jumlah obat (praescriptio)
5.cara pembuatan obat/bentuk obat yang akan dibuat (ordinatio)
6.aturan pakai obat (signatura)
7.nama pasien (umur dan alamatnya)
8.paraf dan tanda tangan dokter (subscriptio)
Jika dokter ingin agar pasien segera mendapatkan obat krna tingkat
keparahan pasien maka resep harus ditulis cito (segera), urgent
(penting), Periculum in Mora /PIM (berbahaya bila ditunda),
statim/penting. jika tanda diatas ada pada resep maka resep tersebut
harus didahulukan untuk dilayani.
Bila dokter ingin agar resep dapat diulang maka pada resep harus ditulis
iter/iteratie, dan sebaliknya kalau tidak mau diulang maka pada resep
ditulis ne iteratur (n.i)
Pada kasus semisal obat tidak seluruhnya ada di apotek tersebut, maka
kepada pasien diserahkan salinan resep yg berisikan obat yang sudah
diberikan dan obat yang belum diberikan. agar pasien bs membeli obat ke
apotek lain dg menyerahkan salinan resep tersebut, adapun kelengkapan
salinan resep seperti kelengkapan resep diatas ditambahkan dg:
1.nama dan alamat apotek
2.nama dan SIK apoteker pengelola apotek
3.tanda det/detur (obat yang sudah diserahkan) dan nedet (untuk obat yang belum diserahkan)
4.no.resep dan tanggal pembuatan
5.tanda tangan/paraf apoteker pengelola apote
0 comments